
Senin, 10 Oktober 2011
di
11.40
|
0
komentar
Piutang Muraahah adalah menjual barang dengan harga jual sebesar harga perolehan ditambah keuntungan yang disepakati dan penjual harus mengungkapkan harga perolehan barang tersebut kepada pembeli.
Dalam transaksi murabahah yang dilakukan oleh bank syariah, bank sebagai penjual harus menyediakan barang untuk dilakukan jual beli dengan nasabah, yang diterima oleh nasabah adalah barang (aset) dari jual-beli yang dilakukan. Berbeda dengan kredit investasi di bank konvensional, dimana bank menyediakan uang kepada nasabah untuk membeli barang yang dibutuhkan.
Contoh kasus:
CV. Mustika, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang industri air mineral, membutuhkan 2 unit truk tangki karena permintaan yang meningkat. Kemudian CV. Mustika mengajukan pembiayaan ke Bank XYZSyariah dan ditawarkan produk Murabahah Investasi. Harga 1 unit truk tangki adalah Rp 200.000.000,- dan CV Mustika membutuhkan 2 unit. Maka dari pengajuan pembiayaan tersebut diperoleh data sebagai berikut:
Dalam akad murabahah bank harus membeli terlebih dahulu secara resmi barang yang dipesan. Kemudian bank menawarkan kepada nasabah dan nasabah harus menerima (membelinya). Oleh karena itu bank diperkenankan meminta nasabah membayar uang muka sebagai tanda jadi. Namun dalam prakteknya bank tidak secara langsung membeli aset, melainkan memberi kuasa (wakalah) kepada nasabah.
Uang muka menjadi bagian pelunasan Piutang Murabahah, jika akad murabahah disepakati[1]. Di sini, uang muka diakui sebagai angsuran pokok pertama, sehingga hutang murabahah CV Mustika yang digunakan oleh bank dalam menghitung angsuran adalah sejumlah Harga Jual dikurangi dengan uang muka.
Dari data-data tersebut di atas, maka dapat diperoleh perhitungan angsuran per bulan sebagai berikut:
= (Harga Jual – Uang Muka) / Jangka waktu
= (429.750.000 – 50.000.000) / 12
= 31.645.833
Angsuran yang dibayarkan oleh CV Mustika setiap bulannya terdiri dari dua komponen, yaitu Pokok dan Margin.
Metode Flat
Jika menggunakan metode perhitungan secara flat, maka komponen Pokok dan Margin yang dibayarkan adalah:
Pokok Piutang = (Harga Beli–Uang Muka)/Jk.Waktu = (400.000.000-50.000.000)/12
= 29.166.667
Margin = Margin yang disepakati/Jk. Waktu = 29.750.000/12 = 2.479.167
Sehingga jadwal angsuran yang harus diselesaikan oleh CV Mustika adalah:
Metode Anuitas
Dalam metode anuitas, porsi pokok dan margin mengalami perubahan pada setiap angsuran yang dibayarkan. Porsi pokok mulai dari kecil dan selanjutnya membesar, kebalikannya, porsi margin mulai dari besar dan selanjutnya mengecil.
Dengan perhitungan eq. rate secara effektif anuitas, maka jadwal angsuran CV Mustika menjadi sebagai berikut:
Demikian, terima kasih.
Diposting oleh
fath
Label:
Bicara Syariah