Senin, 10 Oktober 2011 di 11.40 | 0 komentar  

Piutang Muraahah adalah menjual barang dengan harga jual sebesar harga perolehan ditambah keuntungan yang disepakati dan penjual harus mengungkapkan harga perolehan barang tersebut kepada pembeli.

Dalam transaksi murabahah yang dilakukan oleh bank syariah, bank sebagai penjual harus menyediakan barang untuk dilakukan jual beli dengan nasabah, yang diterima oleh nasabah adalah barang (aset) dari jual-beli yang dilakukan.  Berbeda dengan kredit investasi di bank konvensional, dimana bank menyediakan uang kepada nasabah untuk membeli barang yang dibutuhkan.


Contoh kasus:
CV. Mustika, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang industri air mineral, membutuhkan 2 unit truk tangki karena permintaan yang meningkat.  Kemudian CV. Mustika mengajukan pembiayaan ke Bank XYZSyariah dan ditawarkan produk Murabahah Investasi.  Harga 1 unit truk tangki adalah Rp 200.000.000,- dan CV Mustika membutuhkan 2 unit. Maka dari pengajuan pembiayaan tersebut diperoleh data sebagai berikut:






 
Dalam akad murabahah bank harus membeli terlebih dahulu secara resmi barang yang dipesan.  Kemudian bank menawarkan kepada nasabah dan nasabah harus menerima (membelinya).  Oleh karena itu bank diperkenankan meminta nasabah membayar uang muka sebagai tanda jadi.  Namun dalam prakteknya bank tidak secara langsung membeli aset, melainkan memberi kuasa (wakalah) kepada nasabah.

Uang muka menjadi bagian pelunasan Piutang Murabahah, jika akad murabahah disepakati[1].  Di sini, uang muka diakui sebagai angsuran pokok pertama, sehingga hutang murabahah                   CV Mustika yang digunakan oleh bank dalam menghitung angsuran adalah sejumlah Harga Jual dikurangi dengan uang muka.

Dari data-data tersebut di atas, maka dapat diperoleh perhitungan angsuran per bulan sebagai berikut:

= (Harga Jual – Uang Muka) / Jangka waktu
= (429.750.000 – 50.000.000) / 12
= 31.645.833

Angsuran yang dibayarkan oleh CV Mustika setiap bulannya terdiri dari dua komponen, yaitu Pokok dan Margin.

Metode Flat
Jika menggunakan metode perhitungan secara flat, maka komponen Pokok dan Margin yang dibayarkan adalah:

Pokok Piutang = (Harga Beli–Uang Muka)/Jk.Waktu = (400.000.000-50.000.000)/12
                        = 29.166.667
Margin             = Margin yang disepakati/Jk. Waktu = 29.750.000/12 = 2.479.167
Sehingga jadwal angsuran yang harus diselesaikan oleh CV Mustika adalah:

 
Metode Anuitas

Dalam metode anuitas, porsi pokok dan margin mengalami perubahan pada setiap angsuran yang dibayarkan.  Porsi pokok mulai dari kecil dan selanjutnya membesar, kebalikannya, porsi margin mulai dari besar dan selanjutnya mengecil.

Dengan perhitungan eq. rate secara effektif anuitas, maka jadwal angsuran CV Mustika menjadi sebagai berikut:


Demikian, terima kasih.



Diposting oleh fath Label:
Cara Dahsyat Menjadi Penulis Hebat
Visit the Site
MARVEL and SPIDER-MAN: TM & 2007 Marvel Characters, Inc. Motion Picture © 2007 Columbia Pictures Industries, Inc. All Rights Reserved. 2007 Sony Pictures Digital Inc. All rights reserved. blogger templates

GRATIS senilai Rp.99.000
Kaya Dari Facebook Marketing | Profit Bisnis dan Keamanan Pribadi


Download di
"Kaya Dari Facebook Marketing | Profit Bisnis dan Keamanan Pribadi"
Paket Video Facebook GRATIS

Click here to get Kaya Dari Facebook Marketing | Profit Bisnis dan Keamanan Pribadi


Segera klik untuk download Video GRATIS Anda senilai Rp.99.000

Klik disini untuk Download

[Close] [Widget By Seby-Antoe]
Sekolah-Menulis Online